faq:2021:12:06:000100990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penjualan saham ke perusahaan yang masih dalam 1 grup yang statusnya belum go public (tidak dilakukan di bursa efek) apakah kena pajak ya?
Jawaban
Penjualan saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tetap merupakan objek pajak. Atas keuntungannya diperhitungkan di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion