User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100988_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q (email): Yth. Admin Pajak Terima kasih atas jawabannya. penginputan efaktur jika harga jual termasuk PPN Mohon penegasannya. Karena pengertian saya harga jual/penggantian/Uang Muka/Termin harus diisi dengan harga jual yang tertera pada tagihan/invoice.


Jawaban

#14A: udah bener mas yg disampaikan agen sebelumnya. di lampiran PER-24 kolom itu kan diisi nilai harga jual/penggantian. harga jual/penggantian berdasarkan UU PPN pasal 1 itu tidak termasuk PPN yang dipungut. jadi jika dalam transaksi itu udah termasuk PPN, PPN nya harus dikeluarin dulu untuk mendapat harga jual.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F Q S I
V᠎ S Q H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H G F E
 
faq/2021/12/06/000100988_1234.txt · Last modified: (external edit)