faq:2021:12:06:000100988_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q (email): Yth. Admin Pajak Terima kasih atas jawabannya. penginputan efaktur jika harga jual termasuk PPN Mohon penegasannya. Karena pengertian saya harga jual/penggantian/Uang Muka/Termin harus diisi dengan harga jual yang tertera pada tagihan/invoice.
Jawaban
#14A: udah bener mas yg disampaikan agen sebelumnya. di lampiran PER-24 kolom itu kan diisi nilai harga jual/penggantian. harga jual/penggantian berdasarkan UU PPN pasal 1 itu tidak termasuk PPN yang dipungut. jadi jika dalam transaksi itu udah termasuk PPN, PPN nya harus dikeluarin dulu untuk mendapat harga jual.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100988_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion