faq:2021:12:06:000100973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q: Jika perusahaan membayarkan pensiun (DPLK) karyawannya melalui polis asuransi (katakanlah misalnya sejenis manulife), apakah dikenakan pph 21? jika iya, kapan dikenakannya? Mohon bantuannya.
Jawaban
ketika perusahaan membayarkan dana pensiun ke pengelola dana pensiun itu tidak menambah penghasilan bruto pegawai, jadi tidak menambah pph pasal 21 terutang, nanti pada saat dana pensiun tersebut dicairkan baru manulife sebagai pemotong pph pasal 21
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100973_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion