faq:2021:12:06:000100968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: orang pribadi yang melakukan jasa konstruksi dikenakan PPh 4 ayat 2 kan ya mas/mba? bukan PPh 21?
Jawaban
#46A: betul mas, selama jasa yg diberikan termasuk dalam definisi jasa konstruksi maka dipotong PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi, bukan PPh 21
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion