User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pengisiannya pada aplikasi espt pph 21 tidak final, apabila 1 penghasilan bruto terdapat 2 tarif. bagaimana cara mengisi nya ? DPP kumulatif nya sebagian ada yg kena 5% sebagian kena 15% oleh tenaga ahli.


Jawaban

Pengisian di aplikasi e-SPT PPh 21 sudah otomatis memperhitungkan kondisi dobel tarif juga, apabila memang 50% akumulasi ph brutonya sudah mencukupi jumlah tertentu. Jika wp sudah mengikuti sesuai lampiran per 16/2016, seharusnya sudah benar. Misalnya, kondisi dobel tarif di contoh V.1.a lamp PER 16, untuk tenaga ahli/bukan pegawai, terima ph bersifat berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja (untuk bulan Maretnya)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J F K Q
P M E​ Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C T J W Y
 
faq/2021/12/06/000100965_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1