faq:2021:12:06:000100938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pegawai baru laki2 cerai dan tidak ada tanggungan, ptkp-nya apakah jadi TK/0?
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) jika sudah cerai dari awal tahun pajak maka ptkpnya TK/0
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion