User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100938_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pegawai baru laki2 cerai dan tidak ada tanggungan, ptkp-nya apakah jadi TK/0?


Jawaban

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) jika sudah cerai dari awal tahun pajak maka ptkpnya TK/0

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ W J K B
D Y I Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ S J C G
 
faq/2021/12/06/000100938_1234.txt · Last modified: (external edit)