faq:2021:12:06:000100937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tahun ini kami masih wp badan yg mempunyai peredaran bruto tertentu, tp untuk tahun depan kami sudah mengikuti ketentuan umum perhitungan pajak penghasilan. Kalau prive itu tiap tahun diambil dan dlm jumlah yg besar misalnya melebihi modal, perlakuan nya nanti bgmn?
Jawaban
Pengambilan modal (prive) bukan merupakan objek PPh bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV). (pasal 4 ayat (3) i UU Nomor 36/2008) Pengambilan modal (prive) bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV). (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36/2008) Untuk kondisi yang disampaikan WP (terkait penarikan prive yang melebihi setoran modal) tidak diatur khusus dalam peraturan perpajakan
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100937_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion