faq:2021:12:06:000100929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha op, menyerahkan rumah 350m lebih seharga 10M lebih. Menanyakan ppnbm dan ppn nya, td ppnbm sudah dijelaskan, lalu apakah kena ppn lagi?
Jawaban
PPnBM merupakan Pajak yang dikenakan selain PPN untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Kena PPnBM, bukan berarti menghilangkan pengenaan PPN. Sehingga, atas penyerahan barang mewah, akan kena PPN 10% dan juga PPnBM sesuai tarif yg berlaku.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion