faq:2021:12:06:000100925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika OP (Direktur) pinjam uang ke CV (Badan) nominal 500jt kemudian saat OP mengembalikan uang pinjaman ke CV apakah terutang PPh ps. 23? Pendapatan bunga?
Jawaban
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Jika pembayar bunga merupakan pemotong maka bisa dikenakan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion