User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PP 23 kalau dipotong, penyetorannya gimana ya?


Jawaban

Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O N Q Z
E M X F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ V M N S
 
faq/2021/12/06/000100915_1234.txt · Last modified: (external edit)