faq:2021:12:06:000100915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PP 23 kalau dipotong, penyetorannya gimana ya?
Jawaban
Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion