User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q: Didalam UU Harmonisasi yang sudah berlaku ada beberapa pertanyaan, yaitu :1. Terhadap besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum, terdapat tindak pidana dan sanksi denda. Apakah hal tersebut berlaku keduanya, atau dalam hal apa kedua sanksi tersebut dikenakan?


Jawaban

#7A sebentar mas wp menanyakan terkait ultimum remedium (Pasal 44B UU KUP sttd UU HPP) jika wp mengajukan ultimum remedium, maka wp tidak dipidana penjara, namun ada pembayaran sanksi denda yg lebih besar

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L R J᠎ W
S N M K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O D R E
 
faq/2021/12/06/000100914_1234.txt · Last modified: (external edit)