faq:2021:12:06:000100914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: Didalam UU Harmonisasi yang sudah berlaku ada beberapa pertanyaan, yaitu :1. Terhadap besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum, terdapat tindak pidana dan sanksi denda. Apakah hal tersebut berlaku keduanya, atau dalam hal apa kedua sanksi tersebut dikenakan?
Jawaban
#7A sebentar mas wp menanyakan terkait ultimum remedium (Pasal 44B UU KUP sttd UU HPP) jika wp mengajukan ultimum remedium, maka wp tidak dipidana penjara, namun ada pembayaran sanksi denda yg lebih besar
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion