faq:2021:12:06:000100909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penomoran bupot di espt pph pasal 4 ayat 2 bagaimana ya?
Jawaban
di per 53/2009 tidak diatur, jd untuk formattya dikembalikan ke WP pemotong tp harus dibuat urut dan taat asas
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion