faq:2021:12:06:000100904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada karyawan perusahaan yg melakukan fraud sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan. apakah atas kerugian akibat fraud ini dapat dibiayakan oleh perusahaan?
Jawaban
secara formalnya, untuk biaya yanmg dapat dibebankan di dpt tahunan diatur di pasal 6 UU PPh stdtd UU Cika. sedangkan untuk yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya diatur di pasal 9 nya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000100904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion