User Tools

Site Tools


faq:2021:12:03:000100856_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#38Q PPh final UMKM. PT a pemotong. PT b yg dipotong. Jika PT b sudah setor sendiri pajaknya, apakah PT a tetap lapor? Atau tidak usah lapor atau tetap potong?


Jawaban

#38A: seharusnya A tetap motong mas karena behubungan dengan kewajiban A sebagai pemotong. Apabila B mengalami kelebihan setor, bisa di pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S E P F
L D J Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R P O O
 
faq/2021/12/03/000100856_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1