faq:2021:12:03:000100856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q PPh final UMKM. PT a pemotong. PT b yg dipotong. Jika PT b sudah setor sendiri pajaknya, apakah PT a tetap lapor? Atau tidak usah lapor atau tetap potong?
Jawaban
#38A: seharusnya A tetap motong mas karena behubungan dengan kewajiban A sebagai pemotong. Apabila B mengalami kelebihan setor, bisa di pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100856_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion