faq:2021:12:03:000100831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau kantor kami menyewa ballroom ke hotel untuk kegiatan rekrutment karyawan/ kegiatan kantor lainnya, apakah atas penghasilan sewa ruangan tsb yang dibayarkan kepada pihak hotel dipotong PPh 4(2)?
Jawaban
Jika sewa ruangan adalah sewa yg berdiri sendiri, maka dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Jika ruangan yg dipakai termasuk ke dalam penyerahan atas jasa training, seminar, dll, maka bisa dikenakan pph pasal 23 atas jasa.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion