faq:2021:12:03:000100792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak, saya mau buat faktur pajak, akan tetapi vendor dikatakanlah toko yang belum memiliki NPWP, dan dikasihnya KTP Pemilik. gimana mas mba?
Jawaban
Apabila PKP tsb memang melakukan penyerahan BKP kepada lawan transaksi yg merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN CIKA, NPWP dalam Faktur Pajak bisa diganti dengan NIK.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion