User Tools

Site Tools


faq:2021:12:03:000100792_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak, saya mau buat faktur pajak, akan tetapi vendor dikatakanlah toko yang belum memiliki NPWP, dan dikasihnya KTP Pemilik. gimana mas mba?


Jawaban

Apabila PKP tsb memang melakukan penyerahan BKP kepada lawan transaksi yg merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 5 UU PPN CIKA, NPWP dalam Faktur Pajak bisa diganti dengan NIK.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y N Q V
R V Z V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G Z A E
 
faq/2021/12/03/000100792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1