User Tools

Site Tools


faq:2021:12:03:000100722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1). BUT A ingin mengajukan penundaan pembayaran utang pajak, tp tidak punya aset yg under namanya langsung. Apakah asetnya boleh atas nama head office? 2). Jika BUT A ini benar-benar tidak punya aset apakah itu artinya permohonannya tidak akan diproses oleh DJP? Mohon infonya. Thank you???????? Mas/mbak jika seperti ini bagaimana ya? Apakah ada aturan khusus mengenai masalah ini? Terima kasih mohon bantuannya????????


Jawaban

Pasal 22 PMK-18/2021. Aset berwujud ini merupakan milik Penanggung Pajak pemohon, dibuktikan dg bukti kepemilikan; dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang pemohon. Sehingga disimpulkan aset berwujud tsb haruslah yang dalam kepemilikan pemohon. Jika tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak permohonannya. Namun, WP BUT ini sebaiknya tetap minta pertimbangan AR di KPP terdaftar dulu apakah boleh pakai aset a.n Head Office, bukan atas nama BUT tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ G D N O
A Y A R᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L T X᠎ M
 
faq/2021/12/03/000100722_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1