faq:2021:12:03:000100690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan penyewaan apartemen, membeli mobil yang kemudian akan digunakan untuk disewakan kepada customer kami. atas penyewaan mobil kepada customer kami itu kami anggap sbg fasilitas dari sewa apartemen jg, dan ketika menagihkan ke customer atas sewa mobilnya, kita akan kenakan pph final 1. apakah perlakuan pajak atas pengenaan pph final tersebut untuk tagihan sewa mobil kami kpd customer sudah benar?
Jawaban
<WRAP> Terkait PPh final sewa tanah/bangunan, jelaskan normatif. nilai bruto persewaan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion