User Tools

Site Tools


faq:2021:12:03:000100660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk dividen yg diterima OP kemudian tidak diinvestasikan, kan harus dilunasi pajaknya. Ketika terlambat melakukan penyetoran pajaknya, sanksinya sama seperti keterlambatan penyetoran ya


Jawaban

iya, jelaskan sesuai Pasal 40 PMK-18/2021. Sanksinya terlambat setor dengan tarif sesuai tarif KMK yg berlaku saat mulai penghitungan sanksi

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z L U​ K F
C N​ L H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ G I C F
 
faq/2021/12/03/000100660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1