faq:2021:12:03:000100660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dividen yg diterima OP kemudian tidak diinvestasikan, kan harus dilunasi pajaknya. Ketika terlambat melakukan penyetoran pajaknya, sanksinya sama seperti keterlambatan penyetoran ya
Jawaban
iya, jelaskan sesuai Pasal 40 PMK-18/2021. Sanksinya terlambat setor dengan tarif sesuai tarif KMK yg berlaku saat mulai penghitungan sanksi
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion