faq:2021:12:03:000100614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKB pengalihan hak tanah/bangunan ditolak KPP karena ada 2 SHM untuk 1 NOP. itu ada aturannya ?
Jawaban
PER-30/2009. gak ada yg menyebutkan harus 1 shm 1 NOP. di formulirnya harus menyantumkan NOP sama luas tanah/bangunan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100614_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion