faq:2021:12:03:000100611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aset berupa tanah dan/atau bangunan masih a/n orang pribadi tapi dilaporkan di spt badan (menjadi aset pt). Apakah hal tsb diperbolehkan atau harus balik nama pt atau bisa hanya dengan surat pengakuan penuh bahwa aset milik pt? Wp menanyakan dasar hukumnya
Jawaban
Kalau sesuai petunjuk pengisian SPT (PER-19/2014) memang kolom harta ini diisi dgn harta yg dimiliki atau dikuasai.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/03/000100611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion