faq:2021:12:02:000133351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya badan usaha berbentuk radio, menerima dana hibah dari Pemkot sebesar 50jt. Pertanyaan saya, dana hibah itu sendiri apakah termasuk yg tdk dikenai pajak. mohon pencerahannya mas mbak. Terima kasih
Jawaban
Halo mas, harta hibahan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan disebutkan di pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020. Apabila tidak termasuk di situ maka harta hibahan tersebut merupakan objek pajak, pas menerima dana hibah tadi tidak ada potput tapi nanti masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000133351_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion