faq:2021:12:02:000133347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“penjualan garam ke industri pakan ternak… terhutang PPN atau tidak ya? garam untuk industri. Garam ini termasuk bahan dalam pembuatan pakan ternak”
Jawaban
PM, kita sampaikan normatif ya, untuk garam yg di PMK-99/2020 itu garam untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat, kalo yg WP tanya garam untuk pakan industri ternak. Untuk pakan ternak yg di pmk-142/2017 juga udah ada list2 di lampirannya, tapi nanti bisa jelaskan juga pasal 5 ayat (2) untuk pakan ternak yg tidak ada di list. Untuk masing2 lampiran pmk tersebut sebenernya menyediakan detil kode hs dan pos tarifnya, silakan bisa diliat atas garam yg diserahkan tadi ada tidak. Lebih lanjut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000133347_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion