faq:2021:12:02:000126217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait transaksi cryptocurrency, pemajakannya saat ini bagaimana ya?
Jawaban
Sampai saat ini masih belum ada ketentuan khusus yang mengatur cryptocurrency mas (kabarnya sudah mulai dibahas aturan terbarunya). Dijelaskan normatif terkait objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP maka penghasilan dari cryptocurrency tersebut merupakan objek pajak. Selama belum diatur khusus dan menjadi objek pajak maka penghasilan yang diperoleh dipergitungkan di SPT Tahunan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000126217_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion