faq:2021:12:02:000125777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai penyerahan barang terkait makloon. misal PT A itu pemberi jasa makloon, PT B yang hendak memakloonkan, lalu PT B menyerahkan barang untuk kemudian di kerjakan oleh PT A, dair penyerahan barang tersebut, apakah PT B harus menerbitkan FP?
Jawaban
penyerahan dalam negeri biasa. sepanjang ga masuk jasa yg dikecualikan di pasal 4a UU PPN sttd CIKA maka ga dikecualikan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000125777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion