User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000125777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai penyerahan barang terkait makloon. misal PT A itu pemberi jasa makloon, PT B yang hendak memakloonkan, lalu PT B menyerahkan barang untuk kemudian di kerjakan oleh PT A, dair penyerahan barang tersebut, apakah PT B harus menerbitkan FP?


Jawaban

penyerahan dalam negeri biasa. sepanjang ga masuk jasa yg dikecualikan di pasal 4a UU PPN sttd CIKA maka ga dikecualikan

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V B L U
G N G M᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A A D F
 
faq/2021/12/02/000125777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1