faq:2021:12:02:000125776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menanyakan dasar hukum kewajiban melampurkan dokumen pendukung aat menerbitkan Faktur Pajak. ini diatur dimana ya? apakahdi per-24 2012?
Jawaban
yg ditanya tentang FP 01. dijelaskan ketentuan yg berlaku umum.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000125776_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion