Tanya
“FPM yg mau kami masukkan pada efaktur masa pajak Januari 2022 kenapa tidak bisa ya @kring_pajak ??? Status reject efaktur dg keterangan hibernate, upload melalui efaktur, dapat dilihat dr tanggal FP masa november dan masih memenuhi waktu pengkreditan 3 bulan untuk januari 2022, Mohon konfirmasinya lagiya…apakah dr sistemnya terkendala beda tahun pajak? Kalau kami coba utk masa desember 2021 tidak ada masalah“ – Sebelumnya sudah diberitahu utk memastikan FP masih berlaku utk dikreditkan, dan
Jawaban
Kondisi FP WP November 2021 ingin dikreditkan di Januari 2022. Secara ketentuan masih bisa. Sehingga, di awal tweet bisa ditanyakan kembali ke WP nya apakah dia merekam secara manual/mengimport FP Masukan tersebut atau menguploadnya melalui menu Prepopulated Data Faktur Pajak Masukan? Trus lanjutannya bisa disampaikan bahwa silakan coba upload melalui menu prepopulated terlebih dahulu dengan memilih masa yg diinginkan, kemudian silakan diupload. Jika reject, bisa dicoba diinputkan manual/mekanis
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion