faq:2021:12:02:000124324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Slmt siang, mhon maaf sebelumnya min ini mau taanya, apabila sebuah RS berbentuk yayasan, akan melakukan PBK, untuk pengisian formulir pada bagian “yg bertanda tangan di bawah ini” itu atas nama direktur atau ketua yayasan? Mohon informasinya min Jawab gini aja ya mas. mbak? “Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon selaku Penyetor/ Pemungut Pajak”
Jawaban
iya urbah, bisa disampaikan sesuai petunjuk pengisian form Pbk nya dulu. Kemudian, dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai pasal 32 UU KUP sttd UU HPP beserta penjelasannya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000124324_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 by 127.0.0.1
Discussion