User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000124324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Slmt siang, mhon maaf sebelumnya min ini mau taanya, apabila sebuah RS berbentuk yayasan, akan melakukan PBK, untuk pengisian formulir pada bagian “yg bertanda tangan di bawah ini” itu atas nama direktur atau ketua yayasan? Mohon informasinya min Jawab gini aja ya mas. mbak? “Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon selaku Penyetor/ Pemungut Pajak”


Jawaban

iya urbah, bisa disampaikan sesuai petunjuk pengisian form Pbk nya dulu. Kemudian, dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai pasal 32 UU KUP sttd UU HPP beserta penjelasannya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ W C F L
S U Y S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H U D Y
 
faq/2021/12/02/000124324_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 by 127.0.0.1