faq:2021:12:02:000124320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa angkutan barang dengan plat kuning apakah tetap objek PPh Pasal 23?
Jawaban
Yg ada ketentuan khususnya terkait PPN nya. Kalau terkait PPh 23, kita kembalikan ke PMK 141/2015, disitu ada jasa2 yg dilakukan pemotongan PPh 23. Jadinya tetap dipotong PPh 23 sepanjang jasanya ada di PMK 141/2015, penyedia jasanya adalah badan serta pengguna jasanya adalah pemotong.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000124320_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion