faq:2021:12:02:000122451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q: Izin bertanya mas mbak, jika tahun pajak 2017 sudah selsai pemeriksaan dan sudah diterbitkan SKP di tahun 2019 apakah DJP masih berhak menerbitkan STP atas tahun pajak 2017?
Jawaban
#41A: Diinformasikan batasan penerbitan STP sesuai bunyi pasal 14 ayat (5b).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000122451_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion