faq:2021:12:02:000116882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang kak, saya mau menanyakan terkait PPN Dibebaskan. Jadi begini kak, kami melakukan transaksi dengan perusahaan pada bidang perikanan, namun ikan tidak diolah atau tidak ada perubahan bentuk apakah dikenakan PPN kak
Jawaban
halo kak, cek dulu di PMK 99 tahun 2020, apakah masuk dalam kriteria ikan yang dimaksud di lampiran PMK tersebut, jika iya maka masuk sebagai narang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Tapi kalau bukan maka defaultnya dikenai PPN. Untuk fasilitas PPN dibebaskan kemungkinan masuk dalam ketentuan BKP strategis. CEK PP 48/2020 barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemeri
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000116882_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion