User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000116882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang kak, saya mau menanyakan terkait PPN Dibebaskan. Jadi begini kak, kami melakukan transaksi dengan perusahaan pada bidang perikanan, namun ikan tidak diolah atau tidak ada perubahan bentuk apakah dikenakan PPN kak


Jawaban

halo kak, cek dulu di PMK 99 tahun 2020, apakah masuk dalam kriteria ikan yang dimaksud di lampiran PMK tersebut, jika iya maka masuk sebagai narang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Tapi kalau bukan maka defaultnya dikenai PPN. Untuk fasilitas PPN dibebaskan kemungkinan masuk dalam ketentuan BKP strategis. CEK PP 48/2020 barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemeri

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F T L W
J​ A᠎ M D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M B᠎ F G K
 
faq/2021/12/02/000116882_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1