Tanya
aturan mengenai TA yang yang menyatakan bahwa jika sdh mengikuti TA tdk akan diperiksa lagi ada di mana ya? jika pada saat lapor penambahan harta TA kami melampirkan bukti pendukung jika itu hutang atas usaha, misal kami beli terkait dengan usaha apakah harus melampirkan perjanjian? aturannya di mana ya, mas/mba?
Jawaban
cek SE-14/2018(no SE tidak boleh disebutkan) pada angka 4 terkait pemeriksaan/pengawasan jika wp sudah ikut tax amnesty. Untuk laporan penempatan harta silakan cek PER-03/2017 di pasal 2 ayat (2) bahwa, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion