faq:2021:12:02:000103152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl kami ada mendaftarkan lisensi merk di website global dan kami transfer ke luar negeri, atas biaya pendaftaran lisensi tersebut apakah harus dilaporkan pph 26? atau pajak2 lainnya? pph 26 n PPN ya kak?
Jawaban
Jawab secara normatif, untuk biaya pendaftara lisensi ini dicatet sbg apa. Jika memang masuk sbg objek PPh 26, silakan dilakukan pemotongan. Untuk PPN, dipastikan apakah termasuk objek PPN, sbg pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000103152_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion