User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan jika saya ingin melakukan impor barang dari luar negeri dengan menggunakan pihak ke 3 untuk berkordinasi dengan eksportir di luar negeri dan pelayaran di sana, apakah ada pajak yang timbul atau saya potong terkait transaksi tersebut?


Jawaban

Bisa jadi atas impor kena PPN dan pph pasal 22. Kemudian atas transaksi dengan pihak ketiganya yg memberikan jasa pengiriman, Kalau dia di indo atau wpdn atas jasa yg diberikan wpdn itu nanti wpnya harus potong pph 23 (list jasa pmk 141) kalau perusahaan pengirimannya wpln maka atas penghasilan yg didapatkan dr indo dikenakan pph pasal 26.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N J T G
J A U R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W Z X Z
 
faq/2021/12/02/000100574_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)