faq:2021:12:02:000100566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: perusahaan menggunakan jasa pengiriman dokumen, namun dokumen tersebut hilang dan akhirnya diberikan ganti rugi berupa uang. Apakah uang ganti rugi ini jadi objek pajak? dan kalo objek pajak itu objek pemotongan atau jd penghasilan lain2?
Jawaban
Kalau uang ganti ruginya tanpa disertai penyerahan jasa lagi ga ada objek potput, uang ganti tsb jadi penghasilan dilapor di spt tahunan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100566_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion