faq:2021:12:02:000100561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT bergerak di bidang jasa berdiri sejak april 2021, selama ini dipotong pph 23 (2%), dan di bulan nov 2021 baru tau bsa memakai pp 23 (0,5%). PPh 23 nya apakah bisa dikreditkan yang bulan april sampe november? bukannya kl pakai pp 23 final, tidak bisa mengkreditkan pph 23 ya min?
Jawaban
Kalau sudah terlanjur dipotong, atas pph 23 tersebut tetap bisa dijadikan sebagai kredit pajak. Jika penghasilan WP-nya final semua, SPT-nya akan LB dan bisa direstitusi. Opsi lain, WP bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100561_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion