faq:2021:12:02:000100556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya,WP memiliki usaha yg bergerak di bidang pertanian, bukan berupa industri maupun eksportir, menjual hasil panen yang kebanyakan adalah sayuran dan buah-buahan. PPN-nya kan pake PMK-99/2020, PPh-nya gimana?
Jawaban
Untuk PPN bisa diberikan informasi sesuai PMK-99/2020. Untuk PPh digali terlebih dahulu apakah WP merupakan WP PP 23/2018 atau memilih menggunakan tarif umum
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100556_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion