faq:2021:12:02:000100554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 atas masa Nov 2021 pada 1 desember 2021. DJP Online tidak menolak permohonannya di KSWP. ini dijelaskan sesuai PAsal 19B aja atau gimana?
Jawaban
Setelah digali, KLU WP tidak tercantum di PMK-82 dan PMK-149. Disampaikan secara normatif bahwa WP yang berhak memanfaatkan hanya WP yang KLU-nya tercantum saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100554_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion