Tanya
#35Q ijin bertanya mas/mba, mengenai service charge atas sewa kantor di gedung. kasusnya seperti ini: PT. Mega Kuningan menjual ruang kantor di gedung WCT kepada TN. Ronny. TN. Ronny menyewakan ruangan kantor ke PT. Miura. PT. Mega Kuningan menagihkan invoice service fee kepada PT. Miura. atas tagihan invoice service fee PT. Mega Kuningan kepada PT. Miura, apakah dipotong PPh 23 atas jasa manajemen, atau PPh 4(2) final sesuai PP 34/2017?terlampir surat penegasan mengenai penghasilan PT. Mega Kun
Jawaban
#35A By pm. Kasus: tagihan sevice charge ini merupakan biaya layanan terkait sewa bangunan. Maka objek PPh final sewa tanah dan/atau bangunan. Mengacunya ke Pasal 4 ayat (2) PP 34 tahun 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pem
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion