faq:2021:12:02:000100547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melakukan penyerahan untuk masa masa biasanya, cuma ada 1 masa dia tidak ada penyerahan sama sekali, FP dimasa itu bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, sepanjangan bukan FPM Pasal 9 ayat 8 UU PPN , berkaitan dengan kegiatan usaha,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100547_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion