User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100546_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya apabila WP badan ada trasaksi jasa dengan rekanan yang merupakan PPN PMSE , dimana atas jasa tersebut kami tidak punya invoicenya bagaimana perlakukan pajaknya?


Jawaban

Pm. si wp badan menggunakan jasa pmse. Pastikan dulu dokumen apa yg diterima dari PMSEnya. Kemudian bisa cek pasal 12 per-12/2020 untuk memastikan apa dokumen yg diterima tsb bisa jadi bukti pemungutan PPN yg bisa dikreditkan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W C S Y
L B B R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z C Q S S
 
faq/2021/12/02/000100546_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1