faq:2021:12:02:000100546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya apabila WP badan ada trasaksi jasa dengan rekanan yang merupakan PPN PMSE , dimana atas jasa tersebut kami tidak punya invoicenya bagaimana perlakukan pajaknya?
Jawaban
Pm. si wp badan menggunakan jasa pmse. Pastikan dulu dokumen apa yg diterima dari PMSEnya. Kemudian bisa cek pasal 12 per-12/2020 untuk memastikan apa dokumen yg diterima tsb bisa jadi bukti pemungutan PPN yg bisa dikreditkan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100546_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion