User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang mas mbak dan teman” semua, izin bertanya. Jika WP ada transaksi piutang kepada pihak afiliasi apakah atas transaksi tsb dimasukkan ke SPT Badan 1771 Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi dalam Hub Istimewa atau hanya dimasukkan di Lampiran VI saja ya? Kalau di petunjuk pengisian spt di lampiran khusus itu ada jenis transaksi peminjaman uang, apakah termasuk di situ atau tidak? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

tetap juga isi lampiran khusus 3A/3B, sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan badan, bahwa Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah W ajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. untuk rincian transaksi boleh mengacu ke petunjuk pengisian spt.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G D T J
T​ Z H F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F᠎ X C L
 
faq/2021/12/02/000100537_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)