faq:2021:12:02:000100536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
instalasi pemasangan panel listrik apakah objek pph?
Jawaban
kalau berdasarkan PMK 141/2015 ada Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; apabila yg melakukan jasa adalah badan dipotong pph pasal 23, apabila OP dipotong pph 21.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100536_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion