User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Ingin menanyakan perihal apabila Wajib Pajak berkeinginan menjual kapal yang diimpor dengan menggunakan fasilitas SKTD dimana pada saat impor Wajib Pajak tidak membayar PPN, kewajiban apakah yang timbul atas transaksi tersebut mengingat Wajib Pajak seharusnya tdk menjual kapal tsb selama 4 tahun.


Jawaban

bisa dijelaskan kewajiban pembayaran kembali PPN yang semula dapat fasilitas sesuai ketentuan pasal 15 PMK-41/PMK.03/2020 yaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I K B​ H
G Y U​ Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U D W᠎ G
 
faq/2021/12/02/000100527_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)