faq:2021:12:02:000100527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email: Ingin menanyakan perihal apabila Wajib Pajak berkeinginan menjual kapal yang diimpor dengan menggunakan fasilitas SKTD dimana pada saat impor Wajib Pajak tidak membayar PPN, kewajiban apakah yang timbul atas transaksi tersebut mengingat Wajib Pajak seharusnya tdk menjual kapal tsb selama 4 tahun.
Jawaban
bisa dijelaskan kewajiban pembayaran kembali PPN yang semula dapat fasilitas sesuai ketentuan pasal 15 PMK-41/PMK.03/2020 yaa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100527_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion