faq:2021:12:02:000100522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“WP Dokter yang mendapatkan Bupot PPh 21 tidak final dari RS, ada praktik juga di rumah. Untuk pengisian Penghasilan Bruto pada SPT 1770 Lampiran I hal 2 Bagian C diisi jumlah Ph Bruto di bupot atau nominal pembayaran dari pasien ke RS ya? Mohon bantuannya mas/mbak”
Jawaban
Penghasilan dokter yg dipotong pakai bukti potong 1721-VI (tidak final) masuk ke penghasilan dari pekerjaan bebas. Jika WP menyelenggarakan pembukuan maka penghasilannya diisikan di 1770-I bagian A. Jika pakai norma maka diisikan di 1770-I bagian B dan kolom peredaran usaha bisa diisikan jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas yang diterima oleh WP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100522_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion