User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#25Q: Q: perusahaan kami ada pakai jasa untuk pendaftaran merk, atas jasa tersebut kita potong PPh 23, tapi untuk di ebupot masuknya ke jasa apa ya kak? soalnya saya cek itu tidak ada keterangan jasa pendaftaran merk.


Jawaban

#25A: kalo itu kita tidak bisa menentukan ya mas. mengacu ke PMK-141/2015 aja. harusnya ebupot juga berdasar dari situ. kalo memerlukan penegasan lebih lanjut konfirmasi ke KPP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D H H A
G​ N U Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E E D T
 
faq/2021/12/02/000100482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1