faq:2021:12:02:000100482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: Q: perusahaan kami ada pakai jasa untuk pendaftaran merk, atas jasa tersebut kita potong PPh 23, tapi untuk di ebupot masuknya ke jasa apa ya kak? soalnya saya cek itu tidak ada keterangan jasa pendaftaran merk.
Jawaban
#25A: kalo itu kita tidak bisa menentukan ya mas. mengacu ke PMK-141/2015 aja. harusnya ebupot juga berdasar dari situ. kalo memerlukan penegasan lebih lanjut konfirmasi ke KPP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion