User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10 Q: pt a menyerahkan laba berupa dividen kepada wpln dan wpdn badan. pt yang menyerahkan ini terutang pph? cuma ada potput apa ngga ya diliat pmk 18 pph final dan pph 23


Jawaban

#10A: PM. dividen ke WPDN ikut ketentuan cika, PMK-18. dikecualikan dari objek PPh, untuk OP harus diinvestasikan. mekanismenya udah gak pemotongan lagi. kalo ke SPLN PPh Pasal 26.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G T Z B
G V I W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W​ P K G
 
faq/2021/12/02/000100480_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1