faq:2021:12:02:000100480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10 Q: pt a menyerahkan laba berupa dividen kepada wpln dan wpdn badan. pt yang menyerahkan ini terutang pph? cuma ada potput apa ngga ya diliat pmk 18 pph final dan pph 23
Jawaban
#10A: PM. dividen ke WPDN ikut ketentuan cika, PMK-18. dikecualikan dari objek PPh, untuk OP harus diinvestasikan. mekanismenya udah gak pemotongan lagi. kalo ke SPLN PPh Pasal 26.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100480_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion