faq:2021:12:02:000100478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT memberi deviden ke WP Badan Dalam Negeri dan WP Badan Luar Negeri
Jawaban
Penerima Deviden WP badan DN : Dikecualikan sbg objek pajak Penerima Deviden WP badan LN : dipotong pph 26 lapor di espt pph 23/26
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100478_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion