faq:2021:12:02:000100471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berkaitan dgn pmk 18/2021. Terdapat laba dari perusahaan diluar negeri bu, yang akan ditarik ke indonesia bu, karena dari luar dalam valuta asing. apakah dapat diinvestasikan dalam bentuk valuta asing? kl bentuk investasinya diatur gak ya mas/ mbak valuta asing atau harus rupiah?
Jawaban
tidak diatur, yg diatur kriteria bentuk investasi saja
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion