faq:2021:12:02:000100448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penandatanganan spt apabila ybs sudah meninggal bagaimana?
Jawaban
Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu (salah satunya penandatanganan spt) dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100448_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion